TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kini, Ardy Alpfonsius Saragih (43) dan Juanda Siagian (32) harus rela menginap di sel Polres Tanjungbalai. Keduanya diamankan petugas Sat Narkoba saat duduk-duduk santai di belakang rumah mereka di Jalan Alpukat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (13/9/2018).
“Saat ditangkap, kedua tersangka sedang duduk-duduk di belakang rumah warga tidak jauh dari kediaman tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (13/9/2018). Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Benda haram itu terletak di atas tanah, tepat di bawah tempat duduk kedua tersangka. Kepada petugas, Ardy dan Juanda mengakui bahwa bungkusan plastik klip tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu.
“Katanya, (sabu itu, red) sisa dari yang sudah mereka pakai,” ucap Adi.
Ardy dan Juanda mengaku, membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial BR yang tinggal di sekitar Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, saat dilakukan pengembangan, ternyata pria berinisial BR tersebut tidak ditemukan.
(Baca: Ngakunya Nelayan, Sampingan Jual Sabu, Syafrizal Dicokok)
(Baca: Uang Ilham Tinggal Rp4 Ribu, Lima Paket Sabu Miliknya Gagal Pula Diecer)
“Diduga langsung melarikan diri setelah mendengar tertangkapnya kedua rekannya tersebut,” kata Adi lagi.
Pada kesempatan itu, Adi menginformasikan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam merah, 1 buah mancis gas warna merah, 1 batang pipet kaca berisi sisa pembakaran sabu bekas pakai dan uang senilai Rp200 ribu.
(Baca: Usro Taufik dan Adnan Sinaga Ditangkap di Hari Yang Sama, Barbut 11,77 Gram Sabu)
(Baca: Julius dan Madua Dicokok, Barang Bukti 13,5 Gram Sabu)
Sementara, kedua tersangka langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya sekaligus untuk penyidikan lebih lanjut.