TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tanjungbalai darurat narkoba. Hampir setiap hari ada saja pengungkapan kasus narkoba di Kota Tanjungbalai. Dari mulai pengedar hingga pemakai satu per satu diciduk.
Kali ini, Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat diperkirakan 31 kilogram (kg), Kamis (20/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Narkotika golongan I itu ditemukan dari rumah warga bernama Adi, di Jalan Al Watoniah Sei Dua, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Penggerebekan dipimpin langsung AKBP Dinar Widargo, penyidik interfiksi BNN. Usai dilakukan penggerebekan, kediamann Adi langsung dipasangi police line oleh Anggota Polsek Tanjung Balai Selatan.
Setelah itu dilakukan pemotretan terhadap dua paket, berupa kotak yang dilapisi lakban warna coklat, berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 31 kilogram.
(Baca: Ardy Saragih dan Juanda Siagian Diciduk Usai Isap Sabu di Belakang Rumah)
(Baca: Ngakunya Nelayan, Sampingan Jual Sabu, Syafrizal Dicokok)
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan BNN telah melakukan penangkapan terhadap pemilik sabu seberat 31 kilogram pada Kamis pagi dini hari.
“Benar BNN ada melakukan penangkapan sabu seberat 31 kilogram,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, lewat sambungan telepon seluler, Kamis (20/9/2018).
“Saat ini, tersangka lagi dibawa oleh petugas BNN perjalanan ke Medan,” sambung Irfan.
(Baca: Uang Ilham Tinggal Rp4 Ribu, Lima Paket Sabu Miliknya Gagal Pula Diecer)
(Baca: Usro Taufik dan Adnan Sinaga Ditangkap di Hari Yang Sama, Barbut 11,77 Gram Sabu)
Namun, kapolres tidak melakukan press release, karena menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan kewenangan BNN.
“Yang jelas, pagi tadi saya juga sudah mengecek ke rumah yang di-police line itu,” ujar Irfan.