TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dalam satu hari pada Senin (24/9), personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Selasa (25/9/2018), pihaknya telah mengungkap tiga perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan menahan 3 orang tersangka.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Khairul Azhari Panjaitan (30), warga Jalan Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tersangka pertama ini ditangkap saat melintas dari Jalan Pusara, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai, sekira pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka Anto (33), warga Jalan HM Yatim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Tersangka kedua ini ditangkap sekira pukul 15.30 WIB, saat duduk-duduk di samping rumah warga yang letaknya tidak jauh dari kediamannya.
(Baca: Nelayan Ini Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 21,66 Gram Sabu)
Sementara tersangka berikutnya adalah Umam Hidayat (24), warga Jalan Siporipori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini ditangkap ditangkap dari samping rumah warga di Jalan Lingkar Gang Pukat, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sekira pukul 22.00 WIB.
(Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu)
Kasatres Narkoba menginformasikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Khairul Azhari Panjaitan berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,30 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, selembar potongan plastik warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
(Baca: Polsek Tanjungbalai Selatan Gagalkan Transaksi Narkoba Dua Nelayan)
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Anto adalah 6 bungkus plastik klip transparan diduga juga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,28 gram, 6 lembar kecil plastik warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merk Lucky Strike, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam putih, selembar tisu putih, dan 1 set alat hisap sabu atau biasa disebut bong.
(Baca: Ardy Saragih dan Juanda Siagian Diciduk Usai Isap Sabu di Belakang Rumah)
Dan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Umam Hidayat adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp115 ribu.
“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Adi Haryono.