Benteng Asahan

Distop Saat Berkendara, Pengendara Scoopy Ketahuan Bawa Sabu

Dhani Wijaya Simanjuntak diamankan di Satres Narkoba Porles Tanjungbalai, Selasa (25/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com–  Niat hati Dhani Wijaya Simanjuntak (25) untuk mengonsumsi sabu gagal sudah. Dhani diamankan petugas saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (25/9), sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digeledah, dari balik jok sepedamotornya ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka yang tinggal di Jalan Listrik, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai ini mengakui bahwa bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-shabu tersebut adalah miliknya. Pria pengangguran ini juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AW, beralamat di sekitar Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

(Baca: Nelayan Ini Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 21,66 Gram Sabu)

(Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu)

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu (26/9/2018), membenarkan penangkapan Dhani Wijaya Simanjuntak tersebut. Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang sudah lama resah atas kegiatan dari pria pengangguran tersebut.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh bungkusan yang diduga berisi narkoba tersebut dari seorang laki-laki berinisial AW beralamat di sekitar Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Namun ketika dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial AW itu tidak ditemukan dan masih tetap dilakukan pencarian,” ujar Adi Haryono.

Barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi 0,5 gram sabu, kunci sepeda motor Scoopy, uang Rp50 ribu.

(Baca: Ardy Saragih dan Juanda Siagian Diciduk Usai Isap Sabu di Belakang Rumah)

(Baca: Ngakunya Nelayan, Sampingan Jual Sabu, Syafrizal Dicokok)

Sementara itu, tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 unit sepeda motor warna merah merk Scoopy tanpa plat nomor dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.