TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rencana Amri Syahputra (27) dan Hary Panjaitan (23) mengonsumsi narkoba digagalkan polisi. Dua sekawan ini diringkus di Jalan Keramat Agis, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (27/9/2018), malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang sudah lama resah dengan perbuatan kedua tersangka yang selalu mengonsumsi narkotika.
“Selanjutnya, kita dari Sat Res Narkoba menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan pengintaian,” ujar Adi Haryono, Sabtu (29/9/2018).
(Baca: Distop Saat Berkendara, Pengendara Scoopy Ketahuan Bawa Sabu)
Ternyata pada Kamis malam, sambung Adi Haryono, kedua tersangka sedang berada di tepi Jalan Keramat Agis, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, terlihat sedang berdiri dan langsung diamankan.
Ketika digeledah di dekat kedua tersangka berdiri itu ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu terletak di atas tanah.
(Baca: Nelayan Ini Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 21,66 Gram Sabu)
Kepada petugas, kedua pria tersebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang biasa disapa CA, beralamat di sekitar Jalan Keramat Agis, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Menurut Adi Haryono, ketika dilakukan pengejaran, ternyata pria berinisial CA tersebut tidak ditemukan dan masih terus dilakukan pencarian. Sementara, kedua tersangka Amri Syahputra, warga Jalan Pemuda, Lingkungan I, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Hary Panjaitan, warga Jalan Sekata, juga di kelurahan, telah digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum.
(Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu)
Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,8 gram, 1 buah dompet warna cokelat, dan 1 unit handphone merk Nexcom warna merah hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 buah mancis (pemantik api mesin), dan 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih dengan plat nomor BK 2850 QAG.