Agar Masyarakat Terlindungi dari Obat dan Makanan Berisiko Terhadap Kesehatan
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 9 Okt 2018 - 21:28 WIB
- dibaca 201 kali
Untuk itu, kepatuhan terhadap persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sangatlah penting untuk mengantisipasi timbulnya berbagai masalah yang terkait dengan obat dan makanan di Kota Tanjungbalai, seperti peredaran obat dan makanan yang sudah melewati batas waktu atau kadaluarsa. Kemudian menyangkut perizinan sarana usaha juga harus mendapat perhatian serius baik oleh pelaku usaha maupun petugas pemerintah agar masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi dari obat dan makanan yang berbahaya.
Kepala Loka POM Tanjungbalai Denny S Purba mengatakan bahwa Loka POM Tanjungbalai membawahi lima kabupaten/kota, yakni Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Oleh karena itu, Loka POM akan tetap melakukan koordinasi lintas sektoral dengan intansi terkait dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang akan dan sedang beredar di tengah-tengah masyarakat.
(Baca: 39 Tahun Berjuang Lawan Penyakit Aneh, Nek Darawati Siregar Butuh Uluran Tangan)
(Baca: Para Pemimpin Bangsa Ini Bereaksi Keras atas Masalah dr Terawan)
“Loka POM akan berupaya menyelesaikan tugas dan target penyelesaian kasus yang ada, yakni masih adanya pelaku usaha yang menggunakan bahan-bahan berbahaya pada obat dan makanan. Untuk itu, Loka POM berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mengatasi pengawasan obat dan makanan di Kota Tanjungbalai, sehingga tidak ada lagi para pelaku usaha yang berani melakukan praktik curang dalam rangka mengambil keuntungan semata. Nantinya, Loka POM bersama pemerintah setempat akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dalam memberikan informasi mengenai bahan berbahaya yang digunakan di pada obat-obatan dan makanan,” tegas Denny.