Benteng Asahan

Dua Pegawainya Terlibat Narkoba, Begini Respon Walikota Tanjungbalai

Walikota Tanjungbalai Syahrial saat menyapa peserta lomba lagu perjuangan di Gedung Olahraga (GOR) Kota Tanjungbalai, Senin (13/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Baru-baru ini, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungbalai terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Kedua oknum ASN tersebut Pariaman Siregar (43) dan Bambang Junaidi (42). Keduanya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungbalai.

Mendengar anak buahnya terlibat narkoba, Walikota Tanjungbalai HM Syahrial mengatakan, sangat menyesalkan perbuatan kedua orang pegawai tersebut. Namun, Syahrial belum ingin mengambil tindakan, melainkan menunggu hasil proses hukum terhadap kedua oknum ASN tersebut.

“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami juga akan mengikuti perkembangan penyelidikan sekaligus menghormati jalannya proses hukum,” kata Walikota HM Syahrial kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), melalui selularnya, Rabu (17/10/2018).

(Baca: Pariaman dan Bambang, Oknum Pegawai Dinas PU Terjerat Narkoba)

(Baca: Wajah Garang Hadiansyah Berubah Lugu Saat Diringkus Malam Minggu Lalu)

Terkait sanksi, HM Syahrial akan diberikan sesuai ketentuan berlaku jika memang yang bersangkutan sudah terbukti bersalah secara hukum.

“Setiap pelanggaran, sanksi pasti diberikan sesuai ketentuan berlaku. Saat ini, kita masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung,” ujarnya.

Selama ini, HM Syahrial mengungkapkan selalu mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai tetap menjaga nama baik aparatur pemerintah dengan menjunjung tinggi sikap dan etika yang baik ketika bertugas maupun sedang tidak bertugas.

Seperti diketahui, pada Selasa (9/10/2018), sekitar pukul 17.30 WIB, Pariaman Siregar dan Bambang Junaidi, keduanya adalah ASN Pemko Tanjungbalai diciduk petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 set bong atau alat hisap sabu, 1 unit handphone warna merah merk Nokia, 1 unit handphone warna biru merk Mito, 1 unit handphone warna hitam merk Samsung, 1 buah korek mesin warna biru merk Tokai, dan 1 lembar potongan kertas timah rokok.

(Baca: Wajah Garang Hadiansyah Berubah Lugu Saat Diringkus Malam Minggu Lalu)

(Baca: Walikota: Bawa Uang Negara dan Menyimpannya di Rumah, Itu Tak Boleh!)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua orang oknum ASN Pemko Tanjungbalai telah ditahan di Polres Tanjungbalai hingga saat ini.