Benteng Asahan

Lemah, TAPD Tanjung Balai Setujui Anggaran TKS Kesehatan Tanpa Payung Hukum

Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butarbutar saat memimpin Paripurna di DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (25/7/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjung Balai dinilai lemah dan tidak menguasai tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena telah menyetujui pengalokasian anggaran untuk insentif para tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai, dalam APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2019. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2019 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjung Balai, Selasa (27/11/2018).

“Persetujuan yang diberikan sehingga dialokasikannya anggaran biaya insentif bagi ratusan tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan dalam APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2019, membuktikan lemahnya TAPD Pemko Tanjung Balai. Soalnya, pengalokasian anggaran insentif tenaga kerja sukarela (TKS) tersebut dilakukan tanpa adanya payung hukum,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengasahan.com), Rabu (28/11/2018).

Selain itu, masih kata Jaringan, pengalokasian anggaran tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Walikota Tanjung Balai, Nomor: 800/5522/BKD/2016, tertanggal 22 Maret 2016 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya di lingkungan Pemko Tanjung Balai. Sehingga, pengalokasian anggaran untuk biaya insentif bagi para TKS kesehatan tersebut dapat dipastikan tidak punya dasar hukum.

Copy Edaran Walikota Tanjung Balai Nomor: 800/5522/BKD/2016, tertanggal 22 Maret 2016 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya di lingkungan Pemko Tanjung Balai.

Hal senada diungkapkan Nursyahruddin, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjung Balai. Menurut Nursyahruddin, pengalokasian anggaran untuk insentif bagi para TKS kesehatan tersebut terkesan sarat kepentingan politik.

“Persetujuan yang diberikan TAPD Pemko Tanjung Balai terhadap pengalokasian anggaran untuk biaya insentif para TKS kesehatan itu, mengindikasikan adanya intimidasi dari pihak legislatif terhadap TAPD Pemko Tanjung Balai. Selain itu, pengalokasian anggaran khusus untuk para TKS kesehatan tersebut juga telah mencedarai prinsip keadilan dalam pengelolaan APBD,” tegas Nursyahruddin.

(Baca: Diwarnai Aksi Jahit Mulut, Ratusan TKS Kesehatan Geruduk Kantor Walikota)

(Baca: Guru-Guru SD dan SMP di Tanjungbalai Benar-benar Mogok Mengajar)

Ditemui sebelumnya, Leiden Butarbutar, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai juga membenarkan telah disetujui pengalokasian anggaran untuk TKS dan tenaga magang kesehatan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dalam APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2019. Ia menjelaskan, persetuajun untuk pengalokasian dana tersebut dilakukan dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Tanjung Balai TA 2019 oleh Banggar DPRD dan TAPD Pemko Tanjung Balai.

“Benar, kita telah menyahuti aspirasi dari ratusan orang TKS dan tenaga magang kesehatan yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Pemko Tanjung Balai dengan mengalokasikan anggaran insentif dalam Ranperda APBD Kota Tanjung Balai Tahun 2019. Soal payung hukumnya, biarlah itu menjadi urusannya Pemko Tanjung Balai untuk melengkapinya,” ujar Leiden.

(Baca: Protes Perekrutan Tenaga Kerja di PT Multimas Nabati Asahan)

(Baca: Petaka si Buah Hati Ketika Ibunya Menikah Lagi)

Untuk diketahui, pada Selasa (27/11/2018), lalu di ruang rapat DPRD Kota Tanjung Balai, TAPD Pemko Tanjung Balai yang dipimpin oleh Hj Halmayanti telah menyetujui dianggarkannya insentif kepada sebanyak 510 orang TKS dan magang kesehatan yang bertugas di RSUD Tengku Mansyur dan Puskesmas se-Kota Tanjung Balai. Ke-510 tenaga kesehatan TKS dan magang tersebut diberikan tunjangan insentif sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dengan total yang dianggarkan Rp1,8 miliar lebih per tahun, sesuai dengan kemampuan daerah walaupun tanpa adanya payung hukum.