Sah, APBD Kota Tanjung Balai 2019 Rp862 Miliar

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Suasana rapat paripurna pengesahan APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 di ruang Gedung Dewan, Kamis (29/11/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– DPRD Kota Tanjung Balai telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjung Balai tentang APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Tanjung Balai TA 2019, dengan posisi belanja daerah sebesar Rp862.006.552.935.

Rapat paripurna diawali pembacaan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjung Balai tentang Ranperda APBD Kota Tanjung Balai TA 2019 oleh Wakil Ketua DPRD Rusnaldi Dharma. Dalam laporan tertulisnya, Rusnaldhi Dharma menyebutkan, Banggar DPRD melaporkan bahwa belanja langsung dan belanja tidak langsung sebelum pembahasan adalah sebesar Rp691.705.974.576.

Akan tetapi, setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjung Balai, belanja daerah tersebut meningkat menjadi sebesar Rp862.006.552.935 atau bertambah sebesar Rp152.700.000.000 dari belanja daerah sebelum dilakukan pembahasan.

Namun sayang, dalam laporannya itu, Banggar DPRD tidak mengungkapkan besaran pendapatan daerah, baik sebelum maupun sesudah dilakukannya pembahasan. Namun demikian, tujuh fraksi di DPRD Kota Tanjung Balai dalam pendapat akhirnya, menyatakan dapat menerima Ranperda APBD Kota Tanjung Balai TA 2019 tersebut menjadi Perda APBD Kota Tanjung Balai TA 2019.

Walikota Tanjung Balai HM Syahrial dalam pidatonya, usai pandangan akhir fraksi DPRD mengatakan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 tersebut adalah sebesar Rp709.306.552.935 dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp91.602.141.086, dana perimbangan sebesar Rp575.157.355.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp42.547.056.849.

Sementara, belanja daerah mencapai sebesar Rp862.006.552.935, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp370.308.966.607 dan belanja langsung sebesar Rp491.697.586.328.

(Baca: Hakim Tjoa Kian Lie: Pembahasan Ranperda APBD Tanjungbalai Diragukan)

(Baca: Hanya 6 Anggota Banggar yang Bahas R-APBD Tanjung Balai 2019, Ini Nama-namanya..)

Dengan telah ditetapkannya APBD Kota Tanjungbalai TA 2019, walikota mengimbau seluruh eksekutif benar-benar memperhatikan serta menindaklanjutinya.

“Kiranya dalam penggunaan keuangan daerah yang telah dialokasikan pada setiap OPD, dapat benar-benar efektif, selektif, akuntabel dan transparan,” pesan HM Syahrial.

Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara pengesahan Perda tentang APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 oleh Wakil Ketua DPRD Leiden Butarbutar dan Walikota Tanjung Balai HM Syahrial dan disaksikan Sekretaris DPRD Juni Lubis.

(Baca: 8 Anggota Banggar Absen, Rapat Pembahasan RAPBD Tanjungbalai 2019 Diskors)

(Baca: Lemah, TAPD Tanjung Balai Setujui Anggaran TKS Kesehatan Tanpa Payung Hukum)

Amatan BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai Leiden Butarbutar bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (29/11/2018). Rapat paripurna tersebut seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, sesuai surat undangan dari DPRD. Akan tetapi, akibat banyaknya Anggota DPRD yang terlambat hadir, menyebabkan rapat paripurna baru dapat dimulai pada pukul 11.45 WIB, dengan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 orang dari 25 orang.

Share this: