Di Tanjungbalai, 10.000 Blanko KTP Dimusnahkan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution, Asisten I Nurmalini Marpaung, Kabid Informasi dan Data Nurhayati, dan Kabid Pendaftaran Penduduk Dtm Syahrizal, melakukan pembakaran blanko KTP yang rusak dan invalid, Jumat (14/12/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungbalai melakukan pemusnahan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jumat (14/12/2018) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemusnahan berlangsung di halaman depan Kantor Disdukcapil Kota Tanjungbalai dan disaksikan Kepala Dinas Disdukcapil Indra Halomoan Nasution, Asisten I Bidang Pemerintahan Nurmalini Marpaung, Kepala Bidang Informasi dan Data Nurhayati, serta Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dtm Syahrizal.

Baca31.040 Penduduk Belum Rekam e-KTP, Dikhawatirkan Jadi Masalah pada Pilgubsu

BacaMalam Minggu Kelabu, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa ke Polres

Indra menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan salah satu upaya penataan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Ia menyebutkan, ada sekitar 10.000 lembar lebih blanko KTP dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Dokumen blanko KTP yang dimusnahkan tersebut adalah blanko tahun 2011 sampai dengan 2018, yang sudah inaktif dan dalam kondisi rusak.

BacaEnam ‘Titah’ Bupati Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Poin 4 Wajib Anda Ketahui

BacaKeponakan Setnov Diduga Tampung Uang e-KTP

Dan, pemusnahan dilakukan dengan cara membakarnya, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Share this: