Benteng Asahan

Simak Pernyataan Kapolres Terkait Keterlibatan Petinggi Polres Tanjungbalai Pada Pengungkapan 15 Kg Sabu

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi para pejabat di jajaran Polres Tanjungbalai saat menggelar konfrensi pers, Kamis (20/12/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGSAHAN.com – Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK menepis dugaan adanya keterlibatan perwira di jajarannya dalam kasus penyelundupan 15 kilogram sabu yang baru-baru ini berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan kapolres dalam konfrensi pers di Kantor Polres Tanjungbalai, Kamis (20/12/2018).

BACA: Oknum Polisi dan Ketua Golkar Terlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu

Kapolres memaparkan, pada Selasa, 18 Desember sekitar pukul 19.30 WIB lalu, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai telah menggagalkan pengangkutan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kg dari Tanjungbalai menuju Medan. Dalam penangkapan tersebut, juga turut diamankan 3 orang laki-laki sebagai tersangka, dua unit mobil serta empat unit handphone.

Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni seorang personel Polres Tanjungbalai berpangkat Brigadir, seorang warga Kota Tanjungbalai dan satu orang lagi adalah warga Negara Malaysia.

“Walaupun di antara ketiganya ada seorang personel berpangkat Brigadir yang jadi tersangka, namun perlu diluruskan bahwa tidak benar ada oknum perwira Polres Tanjungbalai yang terlibat dalam pengangkutan narkoba tersebut,” tegas AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Wakapolres, Kasatres Narkoba, Kasatpol Air, Kasubbag Humas dan KBO Narkoba Polres Tanjungbalai.

BACA: Di Balik Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Perwira Polres Tanjungbalai Diduga Terlibat

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada 2 unit mobil membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan. Kemudian, Kasat Res Narkoba dan KBO, Tiam Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Asahan.

“Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, petugas berhasil menghadang mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA, bukan Suzuki Ertiga, yang mengangkut ketiga tersangka. Akan tetapi barang bukti narkotika tidak ditemukan di dalam mobil tersebut. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dan dilakukan interogasi,” paparnya.

Hasilnya, ketiga tersangka mengaku sebagai pembawa sabu-sabu, akan tetapi dimuat di dalam mobil lain yang berada di belakang mobil mereka, yakni Toyota Kijang Innova BK 1565 TW yang dikemudikan oleh Rio (DPO) dan AL (DPO).

Saat personel Sat Res Narkoba melakukan pencarian, diperoleh informasi bahwa mobil Kijang Innova tersebut terparkir tanpa pengemudi di Jalinsum Simpang Pasar I Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Saat personel Sat Res Narkoba serta ketiga tersangka menuju lokasi, ditemukanlah mobil Kijang Innova BK 1565 TW tanpa pengemudi tersebut yang di dalamnya ditemukan 3 tas ransel warna hitam yang isinya adalah 15 bungkus teh cina warna hijau merk Guanyinwang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan sekitar 15 kg.

Kemudian, ketiga tersangka berikut seluruh barang buktinya diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres juga kembali merincikan, ketiga tersangka tersebut, Brigadir Dicky Purwanto (30), anggota Polri warga Dusun I Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Kemudian, Agusyanto alias Agus (36), warga Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Terakhir, Nur Famizal Bin Ramdan (23), warga Negara Malaysia, tepatnya di Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500, Tanjung Karang Selangor, Malaysia.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan adalah 15 bungkus plastik merek Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat rata-rata 1.000 gram per bungkusnya, 3 buah tas ransel warna hitam, 1 unit mobil merek Suzuki Vitara warna putih BK 1686 SA, 1 unit mobil merek Kijang Inova warna hitam BK 1565 TW, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit hp merk Strawberry warna putih hitam, 1 unit hp merk Oppo warna merah hitam dan 1 unit hp merk Samsung warna putih.

Ketiga tersangka diancam pidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun kurungan hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Kapolres.