Gegara Sabu, Dua Kuli Bangunan Meringkuk di Sel

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kedua tersangka Heri Syahputra dan Wirya Hamdoko diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Gegara kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,77 gram, Heri Syahputra (32) dan Wirya Hamdoko (22) meringkus di sel tahanan Polres Tanjungbalai. Kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini diringkus dari kawasan Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (9/1/2018) lalu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, di ruang kerjanya, Jumat (11/1/2019), mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba menindak lanjuti laporan tersebut dan menemukan kedua tersangka sedang berdiri di pinggir jalan.

Semula, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas. Namun tanpa banyak kesulitan, kedua tersangka berhasil diamankan.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dan diakui kedua tersangka, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IN, warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Namun sayang, saat dilakukan pengembangan dengan menjadikan kedua tersangka sebagai penunjuk jalan, laki-laki berinisial IN tersebut tidak ditemukan. Namun demikian, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai akan terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap laki-laki berinisial IN tersebut.

BacaPengejaran Polres Tanjungbalai Berbuah Manis di Kisaran Naga, 7 Kg Sabu Disita

Kepada petugas, Heri Syahputra mengaku warga Jalan Sriwijaya, Km 4, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sementara Wirya Hamdoko, warga Jalan Perintis, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Barang bukti dua bungkus sabu seberat 1,77 gram turut diamankan petugas.

Kini, keduanya diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna proses pengusutan lebih lanjut serta mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya itu.

BacaOknum Polisi dan Ketua Golkar Terlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,77 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 lembar lakban warna kuning, 1 lembar kertas TTS, dan 1 unit handphone warna hitam merk Strawberry.

Share this: