Masuk Via Beting Kuala Kapias, Ditembak Mati di Yos Sudarso, 15 Kg Sabu Disita

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dan sejumlah perwira kepolisian saat memaparkan tangkapan 15 kg sabu-sabu di pelataran Polres Tanjungbalai, Rabu (16/1/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polres Tanjungbalai menembak mati dua orang tersangka penyelundupan narkotika. Satu di antaranya merupakan warga Negara (WN) Malaysia. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15 kilogram (kg).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menuturkan, kedua tersangka yang ditembak mati masing-masing bernama Rusdi alias TT (40), warga Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Zulfikar alias Acong (35), warga Trengganu, Malaysia.

“Keduanya melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Kemudian polisi melepas tembakan peringatan. Namun diabaikan. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas terukur,” ucap Irfan, dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (16/1/2019).

Irfan mengatakan penyergapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang telah mendapat informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.

“Setelah kita selidiki dan dengan informasi yang cukup, maka kita langsung melakukan operasi penangkapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung,” ungkap Irfan.

BacaTerlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu, ‘Anak Buah’ HM Syahrial di Golkar Dipecat

Ia mengungkapkan, tersangka membawa barang haram itu dari Malaysia. Kemudian masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Polisi menangkap keduanya saat berupaya melarikan diri dengan dua sepeda motor.

Share this: