SPBU 14.213.232 Tanjungbalai Diduga Jual Premium di Atas HET

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
SPBU 14.213.232, beralamat di Jalan Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditengarai kebal hukum, Senin (21/1/2019).

Masih menurut Imay, para pedagang bensin eceran, sudah lebih dari satu minggu tidak lagi mendapatkan jatah minyak bensin di SPBU tersebut walapun setiap hari menunggu dari pukul 03.00 WIB. Hal itu disebabkan pemilik SPBU telah menyalurkan seluruh premium dan solarnya pada malam hari sebelum pedagang eceran datang.

Keterangan lain diperoleh BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com) mengatakan, penyaluran premium dan solar dari SPBU tersebut diorganisir ‘orang kuat Kota Tanjungbalai’, yang punya kedudukan di legislatif. Tapi sayang, pihak karyawan SPBU yang coba dihubungi, menolak berkomentar.

“Kami hanya menjual,” ujar karyawan SPBU 14.213.232 Tanjungbalai ini.

BacaTerungkap, Transaksi Narkoba di SPBU Pulo Bandring Asahan

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, karyawan di SPBU ini juga pernah terlibat bentrokan dengan sejumlah awak media saat meliput kegiatan di SPBU ini yang lebih mengutamakan pembeli dengan menggunakan jerigen. Akan tetapi, tanpa alasan jelas, kasus tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Polres Tanjungbalai maupun pemerintah setempat.

Hal inilah yang menimbulkan keyakinan bahwa SPBU 14.213.232 tersebut kebal hukum. Padahal, tindakan hukum jelas-jelas diatur dalam Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor:02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor:B/58/IX/2018, tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam Pendistribusian BBM.

 

Share this: