TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ahmad Bukhori alias Gagak (35) kurang lebih satu bulan menjadi target operasi (TO) petugas kepolisian. Dan pada Sabtu (2/2/2019), malam sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku jambret itu dilumpuhkan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai. Kaki Tersangka yang tinggal di Jalan Utama, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara itu, dihadiahi timah panas.
Keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), tersangka Gagak diringkus di kawasan Jalan SS Dengki, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka berusaha melarikan saat akan ditangkap petugas.
Penangkapan tersangka bermula dari aksi penjambretan yang ia lakukan bersama rekannya Rivaldo alias Rival (24) terhadap korban Mutia Ulfa (31), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Selasa 4 Desember 2018 lalu. Saat itu, sekitar pukul 13.30 WIB, korban dengan naik sepeda motor sedang melintas dari kawasan Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan meletakkan handphone merk Realme di bagasi depan sepeda motornya itu.
Saat itu, tersangka bersama rekannya dengan naik sepeda motor datang dari sisi sebelah kiri korban dan langsung mengambil handphone yang terletak di bagasi depan kemudian melarikan diri. Beberapa hari lalu, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Rivaldo alias Rival, teman tersangka saat melakukan penjambretan terhadap korban Mutia Ulfa tersebut.
“Sesuai pengakuan dari Rivaldo alias Rival, akhirnya tersangka Ahmad Bukhori alias Gagak berhasil ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kanan,” Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Minggu (3/2/2019).
Akibat luka tembak itu, tersangka dibawa ke RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai guna mendapatkan perawatan atas luka tembak di kakinya.
Setelah diinterogasi petugas, tersangka Ahmad Bukhori alias Gagak mengaku sudah berulang kali melakukan penjambretan bersama temannya tersangka Rivaldo alias Rival. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, imbuhnya, kedua tersangka telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.