Akhirnya, Penyidik Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Korban Hotnaida Simbolon

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Hotnaida boru Simbolon, korban penganiayaan.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Setelah kasusnya disampaikan langsung ke Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SIK, penyidik Polsek Datuk Bandar akhirnya menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap korban Hotnaida Simbolon (41). Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor: SP2HP/11/III/Reskrim tertanggal 4 Maret 2019.

Salinan SP2HP yang disampaikan kepada korban atau pelapor Hotnaida Simbolon pada Selasa, 5 Maret 2019 itu, ditandatangani oleh Kapolsek Datuk Bandar AKP Ahmad Yani, selaku penyidik.

Jaringan Sihotang, Kordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, selaku kuasa dari Hotnaida Simbolon (korban/pelapor), Selasa (5/3/2019), menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, atas ditindaklanjutinya kasus laporan pengaduan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban atau pelapor Hotnaida Simbolon.

“SP2HP perkara penganiayaan terhadap korban Hotnaida Simbolon telah kita terima, setelah sebulan lebih mengendap tanpa alasan jelas,” ujar Jaringan.

Salinan SP2HP atas nama korban Hotnaida Simbolon.

Walaupun terhadap ketiga tersangka pelaku penganiayaan tidak dilakukan penahanan karena adanya jaminan dari keluarga pelaku, Jaringan bisa memahaminya. Namun demikian, ia berharap, penangguhan penahanan tersebut tidak menjadi penghambat bagi penyidik untuk secepatnya melimpahkan perkaranya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai untuk diteruskan ke persidangan.

BacaSetahun Buron, Tiga Tersangka Pengeroyok Warga Sei Berombang Diringkus

Seperti diketahui, Hotnaida Simbolon telah mengalami penganiayaan oleh tiga tersangka bertempat di kediaman korban di Jalan Alteri Gang Udang Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada awal Februari 2019 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Aksi penganiayaan yang tidak berimbang tersebut berhenti, setelah ada warga yang melerainya.

Usai kejadian, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar. Tapi sayang, sejak saat kasus tersebut dilaporkan hingga awal Maret 2019, pihak Polsek Datuk Bandar tidak menindak lanjutinya.

BacaOknum PNS yang Cakar Polisi Dilaporkan ke Polres Tanjungbalai

Sehingga, korban dengan didampingi Jaringan Sihotang mendatangi Polsek Datuk Bandar guna mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduannya tersebut. Ternyata, Polsek Datuk Bandar tidak menindaklanjutinya yang dibuktikan dengan tidak diterbitkannya SP2HP oleh penyidik. Dan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai yang dihubungi melalui selularnya, minta waktu untuk mengecek perkara tersebut.

Diyakini, penyidik Polsek Datuk Bandar akhirnya menindaklanjuti perkara tersebut setelah adanya perintah dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SIK.

Share this: