Kuo Bratakusuma ke Paluta, Sutan Sinomba Jabat Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Sutan Sinomba Parlaungan (kanan), Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai menggantikan Kuo Bratakusuma (kiri) yang dipercaya menjabat Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Jumat (14/6/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menggelar acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dari Kuo Bratakusuma kepada Sutan Sinomba Parlaungan. Sertijab itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Zullikar Tanjung, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jumat (14/6/2019).

Acara sertijab diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Kajari Tanjungbalai Zulfikar Tanjung dan penandatanganan berita acara sertijab oleh Kuo Bratakusuma dan Sutan Sinomba Parlaungan.

BacaPanjat Pagar Cegah Walikota Tanjungbalai Cetak Utang Untuk Infrastruktur

BacaAsal Tahu Saja, Pemko Tanjungbalai Juga Ngutang Untuk Infrastruktur

Kajari Zullikar Tanjung dalam arahannya, menegaskan bahwa pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan adalah hal wajar dan biasa, sekaligus upaya penyegaran. Kasi Pidum yang baru juga diminta meneruskan program pejabat lama serta melaksanakan tugas secara profesional demi kesuksesan proses penegakan hukum, khususnya di Kejari Tanjungbalai.

“Kita berharap dengan pejabat baru dan penyegaran ini nantinya mampu memberikan warna baru bagi Kejari Tanjungbalai. Pejabat baru juga harus segera beradaptasi dengan pegawai dan lingkungan kerjanya,” pesan Zullikar, seraya menambahkan agar pejabat kejaksaan harus mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan dan diselesaikan dengan baik.

BacaCek Kesehatan, Calon Haji di Tanjungbalai Dipungut Rp250 Ribu

BacaBupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar

Serah Terima Jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor: Kep-IV-211/C.4/04/2019, tertanggal 23 April 2019. Dalam Surat Keputusan Kejaksaan Agung tersebut dinyatakan, Sutan Sinomba Parlaungan, sebelumnya menjabat Kasi Intel di Kejari Padang Lawas Utara (Paluta) menjadi Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai dan Kuo Bratakusuma, yang sebelumnya adalah Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai menjadi Kasi Pidum di Kejari Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Share this: