TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Wahyu Nusantara Putra, seorang pengedar narkoba tidak ingin sendirian menanggung resiko atas perbuatannya. Kepada petugas kepolisian, pria berusia 32 tahun ini mengaku jika jika barang haram yang ia miliki diperoleh dari seorang bandar bernama Irwan Effendi (40). Kini, keduanya mendekam di balik jeruji Polres Tanjungbalai.
“Kedua tersangka ini (Wahyu Nusantara Putra dan Irwan Effendi) ditangkap pada hari yang sama, Selasa (23/7/2019), dalam waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, kepada BENTENG ASAHAN, di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2019).
Disebutkan bahwa Wahyu Nusantara Putra diamankan tidak jauh dari kediamannya di Perumnas Batu IV, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (23/7), sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara, tersangka Irwan Effendi ditangkap sekitar 17.30 WIB, atau sekira 30 menit kemudian dari rumahnya di Jalan Anggrek ll, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Keterangan diperoleh mengatakan, sore itu, Wahyu Nusantara diamankan dari tepi jalan di dekat kediamannya saat sedang menunggu calon pembeli sabu miliknya. Dari tersangka Wahyu Nusantara, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu bungkus kecil dengan berat 0,5 gram.
Baca: Pengedar Narkoba Diringkus dari Gang Popeye Datuk Bandar, 14 Butir Ekstasi Disita
Baca: Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui
Kepada petugas, Wahyu Nusantara mengaku memeroleh sabu itu dari Irwan Efendi. Petugas pun langsung bergerak dan menangkap Irwan Effendi dari kediaman di Jalan Anggrek ll, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalaidan. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu unit handphone tanpa baterai yang diganti dengan 3 bungkus kecil berisi sabu.
Selain narkoba yang disimpan dalam handphone, petugas juga berhasil menyita 5 bungkusan kecil sabu yang disimpan di dalam kantong jaket tersangka Irwan Effendi. Kepada petugas, Irwan Effendi mengaku memeroleh narkoba tersebut dari seorang laki-laki berinisial GT, warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Baca: Penyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara
Baca: Profesi Memang Nelayan, Bisnis Sampingan Edar Narkoba
Akan tetapi, saat dilakukan pengejaran, laki-laki berinisial GT tersebut sudah keburu melarikan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. Sementara, kedua tersangka Wahyu Nusantara dan Irwan Effendi langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
“Jumlah sabu diamankan dari kedua tersangka adalah seberat 1,70 gram,” sebut Adi Haryono.