TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dua rumah sakit di Kota Tanjungbalai, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Tengku Mansyur dan Rumah Sakit Umum Swasta Hadi Husada direkomendasikan turun kelas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Rekomendasi itu tercantum dalam surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Nomor: HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, tertanggal 15 Juli 2019.
Dalam rekomendasi tersebut dinyatakan, rumah sakit melalui Dinas Kesehatan setempat dapat menyampaikan tanggapan tidak keberatan atau keberatan paling lama 28 hari sejak terbitnya Surat Rekomendasi Penyesuaian Kelas. Selain itu, bagi rumah sakit yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap surat rekomendasi harus segera melakukan penyesuaian penetapan ulang kelas rumah sakit paling lama 35 sejak rekomendasi terbit.
Baca: Mu’as Lubis, Direktur PD Aneka Usaha Kualo Tanjungbalai Lulus Tenaga PPPK
Baca: Lemah, TAPD Tanjung Balai Setujui Anggaran TKS Kesehatan Tanpa Payung Hukum
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai Burhanuddin Harahap, hingga saat Sabtu (27/7/2019), belum dapat dikonfirmasi terkait dengan terbitnya surat rekomendasi tersebut. Bahkan, pesan yang disampaikan lewat selularnya juga tidak ada balasan.
Sementara, Walikota Tanjungbalai HM Syahrial, yang dihubungi melalui selularnya hanya mengatakan, akan mengecek dulu informasi tersebut.
“Coba saya cek dulu, ya..” jawab Syahrial, singkat melalui selularnya.
Baca: Kadis Kesehatan Tanjungbalai Mengaku Terima Fee Rp100 Juta dari BPJS
Baca: Cek Kesehatan, Calon Haji di Tanjungbalai Dipungut Rp250 Ribu
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo merekomendasikan penyesuaian kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai, dari kelas C menjadi kelas D. Demikian juga dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Hadi Husada, Kota Tanjungbalai, dari kelas D menjadi D*.
Surat rekomendasi ini diterbitkan pada 15 Juli 2019, dengan Nomor Surat: HK.04.01/I/2963/2019, perihal Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit. Surat tersebut ditujukan langsung kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.