TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang remaja cantik di seputaran Jalan Sosor Nauli II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya berinisial RMG alias Rol alias Gul (44). Remaja berusia 15 tahun ini jadi pelampiasan seks ayah kandung, sejak kepergian ibunya.
Kisah kelam Bunga terjadi pada akhir Juni Tahun 2019. Malam sebelum kejadian, korban tinggal berdua bersama ayah kandungnya di rumah. Dan pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB, menjadi malam yang bakal sulit ia lupakan sepanjang hidupnya.
Hubungan sedarah atau inses (bahasa Inggris: incest) akhirnya terjadi antara keduanya, meski korban telah berusaha berontak menolak ajakan sang ayah kandungnya. Hingga pagi menjelang, Bunga terus menerus menangis. Perasaannya bercampur aduk.
Sejak kejadian itu, Bunga menjadi pribadi yang pendiam. Ia selalu waswas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Setiap malam, Bunga terus dihantui rasa takut. Kamar, ia kunci rapat-rapat.
Ia sangat menyesali kejadian itu pernah terjadi. Dia juga merasa berdosa pada ibunya.
Tapi tidak dengan RMG alias Rol alias Gul. Ayah kandungnya itu ternyata ketagihan. Bahkan semakin nekat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu diam-diam merangsek ke kamar putrinya, Sabtu 6 Juli 2019, sekira pukul 13.00 WIB.
Baca: Pelaku Cabul Mendendam, Ungkap Kisah Pilu Saat Duduk di Bangku SD
Baca: Akhirnya, Tersangka Pencabulan Anak Tiri Meringkuk di Sel
Saat itu, Bunga sedang tidur siang kemudian dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya. Bajunya dilucuti sampai tidak sehelai benang pun menutupi tubuhnya.
Tapi, Bunga menolak. Ia menjerit kesakitan saat bagian vital tubuhnya diremas-remas. Ayahnya baru menghentikan aksi pelecehan itu setelah terdengar suara seseorang sedang mengetuk pintu rumah mereka. Begitu terdengar suara seseorang mengetuk pintu, disitulah Bunga disuruh mengenakan kembali pakaian dan membukakan pintu.
Ternyata yang datang tetangga yang juga masih keluarga mereka. Bunga menangis dan menceritakan perbuatan bejat ayahnya. Namun tidak mendapat tanggapan.
Namun, Bunga tidak kehabisan akal. Ia lalu mengungkapkan curahan hati kepada teman-temannya. Dari teman-temannya, Bunga kemudian mendapat dorongan untuk berani melaporkan pelecehan seksual yang ia alami kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporan pengaduan korban, sebagaimana tertuang dalam LP Nomor: LP/192/VII/2019/SU/Res.T.Balai, tertanggal 25 Juli 2019, ia mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, petugas kepolisian kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RMG alias Rol alias Gul, pada Senin (29/7/2019), siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan itu, tersangka baru saja pulang dari melaut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, ketika dikonfirmasi BENTENG ASAHAN, Selasa (30/7/2019), membenarkan laporan pengaduan korban. Irfan mengungkapkan, selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah tikar yang digunakan pelaku saat mencabuli putrinya dan hasil visum dari rumah sakit umum.
Baca: Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur, Buruh Kebun Itu Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Pelaku Cabul Putri Kandung Diringkus di Simpang Pasar Gelugur Rantauprapat
Atas perbuatan itu, tersangka RMG alias Rol alias Gul diancam melanggar Pasal 81 ayat (3) subsidair Pasal 82 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terhadap tersangka, juga akan dikenakan penambahan hukuman 1/3 dari ancaman hukumannya karena perbuatan tersangka termasuk hubungan sedarah atau inses,” tegas Irfan mengakhiri.