Pemko Tanjungbalai Hibahkan Tanah Seluas 13.812 M2 ke Kejari
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 6 Agu 2019 - 23:35 WIB
- dibaca 174 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai menghibahkan tanah seluas 13.812 M2 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai. Penyerahan tanah tersebut langsung dilakukan Walikota Tanjungbalai HM Syahrial kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Zullikar Tanjung di Kantor Walikota Tanjungbalai, Selasa (6/8/2019).
Penyerahan tanah tersebut diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, kemudian penyerahan Sertifikat Hibah Tanah dari Pemko Tanjungbalai kepada Kejari Tanjungbalai.
Turut hadir dalam acara penyerahan tanah tersebut, HM Yusuf, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Kepala BPN Tanjungbalai Ridwan Lubis, Asisten Ekbangsos Zainul Arifin Nasution, serta pimpinan OPD terkait.
Tanah seluas 13.812 M2 yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dihibahkan untuk lokasi bangunan penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dan rumah dinas pegawai negeri Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
“Penyerahan lahan ini merupakan wujud dari komitmen Pemko Tanjungbalai dengan Kejari dalam membangun kemitraan untuk mendorong percepatan pembangunan dan kinerja jajaran Kejari Tanjungbalai. Tanah ini dihibahkan Pemko Tanjungbalai berdasarkan surat permohonan dari Kejari Tanjungbalai, Nomor B-3052/N.2.15/Cp.1/09/2019 tanggal 13 September 2018, perihal permohonan pengadaan tanah yang peruntukkannya adalah untuk pembangunan Rupbasan dan rumah dinas pegawai negeri Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Baca: Dukung KSPN Danau Toba, Damri Buka Trayek Tanjungbalai-Parapat
Baca: Timsus Gurita Berhasil Meringkus Tiga Tersangka Pembobol SDN 134409 Tanjungbalai
Untuk itu, Pemko Tanjungbalai telah menyetujui dan menganggarkan dananya pada APBD TA 2019 yang dialokasikan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tanjungbalai,” ujar HM Syahrial, sebelum menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada Kejari Tanjungbalai.