‘Kicauan’ Nanang Seret Zulkifli ke Kamar Tahanan Polres Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Nanang Iskandar dan Zulkifli berikut dengan barang bukti narkoba (insert) diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (7/8/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pupus sudah kepercayaan Zulkifli (38) terhadap Nanang Iskandar (54), rekan bisnisnya di dunia gelap narkoba. Gara-gara ‘kicauan’ Nanang, Zulkifli ikut terseret persoalan hukum. Kini, keduanya sama-sama mendekam di Kamar Tahanan Polres Tanjungbalai.

Menurut informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, bisnis haram ini terungkap berawal dari tertangkapnya Nanang salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (6/8/2019), sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan warga Siporipori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ini ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan terbalut plastik merah berisi sabu.

Ada juga sebuah dompet berwarna hitam berisi sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik klip transparan, dengan berat kotor sekitar 4,57 gram. Lalu, dua unit timbangan digital, dan 1 unit handphone.

Kepada petugas, tersangka pengedar narkoba ini mengaku memeroleh barang haram tersebut dari Zulkifli, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Saat itu juga, petugas langsung menangkap Zulkifli dari kediamannya.

“Namun tidak ada ditemukan barang bukti tambahan, walaupun kediamannya itu sudah digeledah petugas,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, kepada awak media di Polres Tanjungbalai, Rabu (7/8/2019).

BacaPengedar Narkoba Diringkus dari Gang Popeye Datuk Bandar, 14 Butir Ekstasi Disita

BacaMata Pengedar Narkoba Ini Terpejam, Wajahnya Terluka, Tak Guna Disesali

Irfan Rifai menegaskan, guna pengembangan kasus serta mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Share this: