Benteng Asahan

273 CPNS Tanjungbalai Formasi 2018 Belum Terima Gaji

Ilustrasi.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sebanyak 273 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemko Tanjungbalai hasil rekrutmen 2018, hingga saat ini ternyata belum menerima gaji. Akibatnya, para CPNS tersebut menjadi resah terutama para CPNS yang berasal dari luar Kota Tanjungbalai.

“Kami tidak tahu apa alasannya, sehingga sampai sekarang, kami belum juga menerima gaji walaupun kami sudah aktif bekerja sejak tanggal 10 Juni 2019 lalu. Mau bertanya kepada pimpinan kantor, kami belum berani karena status kami masih CPNS, apabila mendapat peringatan, bisa gagal menjadi PNS,” ujar sejumlah CPNS Pemko Tanjungbalai yang menolak namanya disebutkan.

Azhar, Sekretaris Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai yang ditemui di ruang kerjanya juga membenarkan informasi tersebut. Dikatakan, ke-273 CPNS tersebut akan menerima gaji setelah Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 disahkan dan saat ini masih dalam tahap pembahasan di legislatif.

“Gaji seluruh CPNS rekrutmen tahun 2018 itu akan dicairkan setelah Perubahan APBD Tahun 2019 disahkan oleh legislatif. Soalnya, gaji CPNS itu diakomodir didalam Perubahan APBD bukan di dalam APBD murni,” ujar Azhar.

BacaPrihatin, Honorer Dinkes Tanjung Balai Masih Ada Yang Diupah Rp50 Ribu per Bulan

BacaMu’as Lubis, Direktur PD Aneka Usaha Kualo Tanjungbalai Lulus Tenaga PPPK

Seperti diketahui, ke-273 orang CPNS Pemko Tanjungbalai tersebut adalah hasil rekrutmen pada tahun 2018 lalu. Setelah dinyatakan lulus dan diterima menjadi CPNS, ke-273 orang tersebut mulai bertugas sebagai mana mestinya sejak tanggal 10 Juni 2019, berhubung tanggal 1 sampai dengan 9 Juni 2019 adalah hari libur yakni Hari Raya Idul Fitri.

BacaPungli SKHU di SMPN 3 Rantau Utara, Siswa Dipatok Rp150 Ribu per Orang

BacaCek Kesehatan, Calon Haji di Tanjungbalai Dipungut Rp250 Ribu

Akan tetapi, sampai saat ini, ke-273 orang CPNS tersebut ternyata belum juga menerima gaji sebagaimana mestinya. Sementara, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada sejumlah media mengatakan, dalam target rencana, gaji pertama CPNS harus diturunkan pada Desember 2018.