Hotel Tresya Beroperasi Lagi, Walikota Ingatkan Jangan Ada Narkoba, Prostitusi dan Miras

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Disaksikan pemilik Hotel Tresya, petugas Satpol PP Kota Tanjungbalai secara resmi membuka segel lokasi hiburan di Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai, Selasa (27/8/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Hotel Tresya kembali beroperasi terhitung mulai Selasa (27/8/2019), setelah mendapat izin operasional dari Pemko Tanjungbalai. Namun, Walikota Tanjungbalai mengingatkan jangan sampai ada peredaran narkoba, minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin, dan kegiatan prostitusi.

Pemberian izin ini setelah sebelumnya sempat ditutup sementara karena tersandung izin. Pengoperasian kembali fasilitas hiburan Hotel Tresya tersebut disetujui lewat rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai beserta instansi terkait lainnya, antara lain Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai. Rapat Forkopimda yang dipimpin langsung Walikota Tanjungbalai HM Syahrial itu dilaksanakan di Aula II Kantor Walikota Tanjungbalai, Selasa (27/8/2019).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemko Tanjungbalai, Forkopimda, DPRD, Kemenag dan MUI memberikan beberapa poin persyaratan yang harus dipatuhi pihak Hotel Tresya serta seluruh pengusaha hiburan di Kota Tanjungbalai.

Beberapa di antaranya adalah melarang peredaran narkoba, tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, melarang kegiatan prostitusi. Kemudian waktu operasional lokasi hiburan hingga paling lama pukul 00.00 WIB, kecuali malam minggu sampai pukul 01.00 WIB.

BacaHotel Tresya Tanjungbalai Digerebek, Dua Orang Pengunjung Dicokok, 20 Butir Ekstasi Disita

BacaAgar Masyarakat Terlindungi dari Obat dan Makanan Berisiko Terhadap Kesehatan

Lalu, melarang pengunjung membawa senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), dan bahan terlarang lainnya yang dapat membahayakan keamanan, melarang anak dibawah umur memasuki lokasi hiburan. Selanjutnya, tidak menghalangi petugas TNI/Polri/BNN/Satpol PP yang dilengkapi surat perintah untuk melaksanakan tugas penertiban, mematuhi kewajiban untuk membayar pajak hotel, restoran, dan hiburan.

“Apabila persyaratan tersebut dilanggar, maka Pemko Tanjungbalai akan mencabut kembali izin setiap usaha hiburan yang melanggarnya. Surat kesepakatan tersebut sudah ditandatangani bersama dan segera akan disosialisasikan kepada seluruh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai,” ujar Syahrial.

Share this: