Benteng Asahan

Baru Saja Keluar Penjara, Paman Ajak Ponakan Terlibat Narkoba

Bambang Hermanto Panjaitan dan Heri Kuswari, berikut dengan barang bukti narkoba dan ponsel milik para tersangka (insert) saat diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (31/8/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Bambang Hermanto Panjaitan (29), baru empat bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas), akibat terjerat kasus narkoba pada 2014 lalu. Kini, warga Kota Tanjungbalai itu kembali mendekam di penjara setelah bisnis narkoba yang ia geluti bersama keponakannya Heri Kuswari (21), diungkap aparat penegak hukum Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan jual beli narkotika di kawasan Jalan Pepaya, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Atas informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Heri Kuswari (21), dari depan rumahnya di Jalan Pepaya, Jumat (30/8/2019) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Kepada petugas, Heri mengakui ada menjual narkotika jenis sabu, akan tetapi bukan miliknya melainkan milik pamannya Bambang Hermanto Panjaitan yang saat itu sedang berada di rumahnya. Atas pengakuan Heri, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka Bambang Hermanto Panjaitan.

Dari rumah Bambang, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik kecil transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 4,10 gram, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp25 ribu, 1 buah sendok pipet plastik, 2 pack plastik klip berles merah kosong, 3 unit handphone, dan 1 buah dompet kecil warna putih.

BacaJantungnya Berdebar Kencang Saat Tahu Yang Beli Polisi, 40 Butir Pil Ekstasi ‘Asin’

BacaKosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza

Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Mapolres Tanjungbalai, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka ini ditahan dengan ancaman pidana kurungan minimal selama empat tahun, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan,” terang Kapolres AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ras Maju Tarigan, Sabtu (31/8/2019).

Lanjut Irfan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Bambang Hermanto Panjaitan merupakan seorang residivis yang baru empat bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan, karena terjerat dengan kasus narkoba pada tahun 2014 lalu.