Hibahkan Tanah dan Bangunan, Pemko Tanjungbalai Bisa Kena Gratifikasi
- BENTENGASAHAN.com - Minggu, 1 Sep 2019 - 20:09 WIB
- dibaca 201 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kebijakan Pemko Tanjungbalai yang menghibahkan tanah dan bangunan bisa terkena gratifikasi korupsi. Hibah atas tanah maupun bangunan tentu berdampak pada APBD Pemko Tanjungbalai, yang menjadi tidak tepat sasaran serta menyalahi aturan hukum.
Hal itu disampaikan Jaringan Sihotang, Kordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, belum lama ini. Pemberian hibah ini dikaitkan dengan hibah tanah dan bangunan untuk keperluan sejumlah instansi vertikal di Kota Tanjungbalai, seperti hibah tanah seluas 13.812 m2 untuk keperluan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai. Termasuk rencana hibah yang saat ini sedang dibahas DPRD Kota Tanjungbalai, antara lain hibah tanah untuk Stasiun Pemancar (SP) Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Tanjungbalai. Termasuk juga hibah tanah untuk Kantor Balai POM, hibah tanah untuk LANAL Tanjungbalai Asahan (TBA), hibah bangunan untuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan hibah bangunan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Keenam jenis hibah tanah maupun bangunan tersebut tentunya berdampak pada APBD menjadi tidak tepat sasaran serta menyalahi aturan hukum. Oleh sebab itu, pemberi dan penerima hibah bisa terjerat gratifikasi,” kata Jaringan.
Hal senada dikatakan penggiat anti korupsi lainnya, Taufik Hidayat. Menurut Taufik, hibah yang sudah dilaksanakan maupun sedang direncanakan ini adalah kesalahan dan menyalahi aturan, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, dan bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi.
Baca: Pemko Tanjungbalai Hibahkan Tanah Seluas 13.812 M2 ke Kejari
Baca: Keuangan Pemko Tanjungbalai Tidak Dikelola dengan Benar, BPK Beri Opini Disclaimer
“Hibah APBD yang dikelola Pemko Tanjungbalai seharusnya diperuntukkan kepada kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan. Selain itu, kita khawatir, jika lembaga atau instansi penerima hibah tersebut sudah punya anggaran pengadaan tanah dan pembangunan gedung dari APBN, maka akan terjadi tumpang tindih saat menerima hibah tersebut,” ujar Taufik.
Keduanya berpendapat, hibah bisa dinyatakan tidak menyalahi aturan kalau sepengetahuan Kementerian Keuangan. Kalau hibah itu diterima tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan, maka pemberian hibah tersebut dinilai telah menyalahi aturan.