TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dua orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu, Senin (16/9/2019) pagi, sekira pukul 10.30 WIB. Keduanya adalah Zunaidi (41) dan Arwansyah Lubis (42).
Kalapas Kelas IIB Pulau Simardan Jayanta, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Monang Saragih mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi tentang adanya pengunjung yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Selanjutnya, petugas Lapas Pulau Simardan langsung melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung yang datang, termasuk terhadap setiap warga binaan yang kedatangan tamu.
Saat itulah, petugas melihat salahseorang warga binaan atas nama Zunaidi, yang baru bertemu dengan seseorang di Kantin Lapas Pulau Simardan sedang berjalan menuju blok huniannya. Petugas pun mengamankannya di Pintu Pos Pengamanan I.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari saku celana sebelah kanannya, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berles merah dibalut dengan lakban warna hitam yang diduga berisi sabu-sabu seberat 28,21 gram.
Selanjutnya, pihak Lapas Pulau Simardan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Lewat pengembangan, petugas berhasil meringkus warga binaan lainnya atas nama Arwansyah Lubis (42).
“Kepada petugas, Zunaidi mengaku memeroleh barang haram itu dari Arwansyah Lubis. Sementara, Arwansyah mendapat narkoba tersebut dari salah seorang pengunjung,” ujar Monang Saragih, KPLP Lapas Pulau Simardan.
Baca: Terungkap, Bisnis Narkoba Antar Napi Lintas Lapas
Baca: Sanksi Berat Menanti Nahkoda Penyelundup 62 WN Bangladesh
Terpisah, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, menuturkan, saat ini kedua warga binaan Lapas Pulau Simardan, beserta barang buktinya telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut.