TANJUNGBALAI, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diminta agar transparan kepada publik terkait dengan tindak lanjut dari hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019. Untuk itu, DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 diminta agar mempertanyakan draf P-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara.
“Pembahasan terhadap evaluasi Gubernur Sumatera Utara atas Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 tersebut dilakukan oleh DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 tiga hari sebelum berakhir periodenya, sehingga belum sempat disosialisasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 sekarang ini, agar mempertanyakan draf P-APBD setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara dan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Selasa (22/10/2019).
Menurut Jaringan, karena pembahasan evaluasi dari Gubsu tersebut dilakukan terburu-buru, sehingga DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 tidak sempat mensosialisasikannya kepada masyarakat. Soalnya, imbuhnya, hasil evaluasi dari Gubsu ditemukan sejumlah kegiatan belanja langsung yang harus bertambah namun tidak diketahui oleh masyarakat.
Baca: Paripurna Tidak Kuorum, Gubsu Diminta Tolak Ranperda P-APBD Tanjungbalai 2019
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Dikatakan, Pemko Tanjungbalai seharusnya terbuka dalam hal penambahan kegiatan belanja daerah dalam P-APBD Tahun 2019, sesuai hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil evaluasi dari Gubsu atas Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak efesien dan efektif serta tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Diantaranya adalah penambahan anggaran perjalanan dinas dan kursus-kursus pada Sekretariat DPRD yang dalam APBD murni adalah sebesar Rp12 miliar lebih, akan tetapi dalam P-APBD mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp15 miliar lebih.
Oleh Gubsu, Pemko Tanjungbalai diminta agar meninjau kembali urgensi dari penambahan pagu anggaran Sekretariat DPRD tersebut. Demikian juga dengan pendanaan untuk kelurahan di Kota Tanjungbalai, seharusnya minimal sebesar Rp38 miliar lebih, bukan sebesar Rp17 miliar lebih sebagaimana pagu anggaran yang tertuang dalam P-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” ujar Taufik Hidayat.
Baca: Walau Tak Kuorum, Paripurna PAPBD 2019 Tanjungbalai Tetap Berlanjut
Menurut penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini, masa transisi DPRD periode 2014-2019 ke DPRD periode 2019-2024 rawan dimanfaatkan untuk memanipulasi hasil evaluasi Gubsu terhadap P-APBD Kota Tanjungbalai. Oleh sebab itu, DPRD Kota Tanjungbalai diminta agar mengawasi P-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara.