TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Surya Dharma Sinaga alias Bagong (34), spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Tanjungbalai tergolong nekat. Ia nekat menyerang petugas dan melukai tiga orang personel Timsus Gurita Polres Tanjungbalai. Akibat ulahnya, warga Jalan Sudirman No 216, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ini dihadiahi timah panas.
Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, penangkapan Bagong atas laporan pengaduan Turisman (54), warga Jalan Melati, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Dalam laporannya, Turisman mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor pada Kamis 31 Oktober 2019, dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kata Turisman, sepeda motornya dengan plat nomor polisi BK 4112 QAI, hilang dari depan rumah di Jalan Nangka, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Padahal, sepeda motor dalam keadaan terkunci.
Atas laporan itu, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor dari Turisman adalah tersangka Surya Dharma Sinaga alias Bagong.
Timsus langsung bergerak mencari tersangka dan pada Jumat (1/11/2019), siang sekitar pukul 13.10 WIB, Bagong ditangkap dari kawasan Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, bersama sepeda motor hasil kejahatannya.
Selanjutnya, Timsus Gurita melakukan pencarian barang bukti kejahatan lainnya. Saat itu, tersangka mulai melawan petugas dengan meneriaki Anggota serta meminta tolong ke masyarakat sekitar. Akan tetapi petugas Timsus Gurita masih bisa mengatasinya.
Puncaknya saat petugas tetap melanjutkan pencarian barang bukti, tersangka kembali melakukan perlawanan hingga melukai tiga orang personel Timsus Gurita. Tak ingin kecolongan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan melakukan tindakan tegas/terukur, dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka.
“Lalu dibawa ke rumah sakit umum untuk mendapat tindakan medis,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (3/11/2019).
Baca: Tim Buser Polsek Teluk Nibung Berhasil Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor
Menurut Putu, dalam pemeriksaan petugas, Bagong mengaku pernah melakukan pencurian sarang walet dan kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi, Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, korbannya tidak ada yang membuat laporan pengaduan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke (3e) subsidair 362 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Baca: Jejak Ali, Residivis Curanmor Tanjungbalai, 6 Kali Keluar Masuk Bui Tak Jera-jera
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam milik korban Turisman, 1 unit Honda Beat warna biru putih, dengan memakai nomor polisi palsu BK 2542 VBM, tanpa dilengkapi dokumen BPKB/STNK yang sah.
“Karena bukti-bukti kejahatannya sudah cukup dan tidak kooperatif/diduga keras akan melarikan diri, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai terhitung, sejak tanggal 2 November 2019,” tegas Putu.