TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kejadiannya berawal dari laporan pengaduan masyarakat ke Polres Tanjungbalai yang mengaku resah terhadap maraknya transaksi narkotika di kawasan Pulo Simardan, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Saat petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai turun ke lokasi, pada Selasa (19/11/2019), malam sekitar pukul 22.30 WIB, seorang remaja laki-laki berinisial Fu (17) berhasil diciduk karena mengantongi narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, yang dihubungi, Rabu (20/11/2019), membenarkan penangkapan seorang remaja yang masih tergolong anak dibawah umur tersebut. Dikatakan, dari anak remaja tersebut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan uang tunai senilai Rp10 ribu.
“Awalnya, kita menerima laporan masyarakat yang mengaku resah dengan seringnya transaksi narkotika di kawasan Pulo Simardan,” ujarnya.
Baca: Senyum Palsu Curanmor yang Tepergok Hendak Curi Vixion di Kantor Pajak
Setelah diamankan, masih kata Putu, guna pengusutan lebih lanjut dan proses hukum, tersangka berikut seluruh barang buktinya itu langsung di gelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.