TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rizaldi Zein (36) dan Muhammad Taufik (27), sedang menikmati sore sambil mengonsumsi sabu di dalam rumah, Jalan Sei Katingan, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Rabu (20/11/2019). Namun, pesta ‘pesta’ sabu keburu buyar begitu sejumlah polisi merangsek masuk rumah dan mengamankan keduanya.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat setempat yang mengatakan ada rumah di Jalan Sei Katingan, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, sering digunakan para pengguna narkotika,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (21/11/2019).
Atas informasi itu, masih kata Putu, anak buah yang dipimpin Kanit II Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke daerah yang dilaporkan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan sedang terjadi penyalahgunaan narkotika dalam rumah tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
“Saat petugas masuk, kedua tersangka (Rizaldi Zein dan Muhammad Taufik) sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kaya Putu.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram, 1 set bong (alat hisap sabu), dan 1 buah pemantik api berupa mancis warna biru.
Baca: 9,6 Kg Sabu dan 9.820 Butir Ektasi Diselundupkan dalam Kapal Penangkap Cumi
Baca: Penjaga Boat Buka Mulut, Juru Parkir Ikut Lebaran di Penjara Karena Sabu
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Rizaldi Zein, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, dan Muhammad Taufik, warga Kelurahan Muara Sentosa, langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.