Dugaan Pungli 15 Persen Program Kotaku di Tanjungbalai, APH Diminta Usut

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Pembangunan sumur bor, salahsatu kegiatan dari Program Kotaku di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Bangunan tersebut sama sekali tidak tersambung aliran listrik dan pipa penghubung ke drum.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) sebesar 15 persen dari total pagu anggaran Program Kotaku di Kota Tanjungbalai tahun 2019, menyeruak ke publik. Aparat penegak hukum (APH) diminta melakukan pengusutan agar program percepatan penanganan permukiman kumuh di Kota Tanjungbalai bisa berjalan maksimal.

“Penyidik Polres Tanjungbalai seharusnya sudah melakukan penyelidikan begitu ada informasi praktik pungli Program Kotaku. Kita tidak mau Program Kotaku tidak tepat sasaran karena pemotongan dana oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Eriston Sihaloho, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, belum lama ini.

Eriston Sihaloho menyampaikan, pemerintah secara Nasional sudah berupaya melakukan percepatan penanganan permukiman kumuh, dengan meluncurkan Program Kotaku. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru yang pelaksananya langsung oleh masyarakat atau pihak lain yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.

Seperti diketahui, Tahun 2019 ini, Kota Tanjungbalai menerima anggaran sebesar Rp34 miliar lebih untuk Program Kotaku. Program itu dialokasikan ke 24 kelurahan di Kota Tanjungbalai.

BacaDPRD Dorong Pengelolaan RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai Dialihkan Jadi BLU

BacaLima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri

Akan tetapi, pelaksanaan sejumlah program Kotaku di Tanjungbalai terkesan asal asalan, jauh dari harapan. Sebagaimana tujuan Program Kotaku, meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kontribusi pengurangan kumuh dengan pengerjaan jalan lingkungan, drainase, persampahan, dan penataan permukiman.

Dugaan pungli 15 persen ini telah disoroti sejumlah penggiat anti korupsi Kota Tanjungbaai. Termasuk Eriston Sihaloho, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai juga ikut angkat bicara.

Share this: