TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kota Tanjungbalai hingga kini belum bebas dari praktik perjudian. Selain judi, penyakit masyarakat (pekat) lainnya seperti peredaran narkoba juga tidak kalah marak di Kota Tanjungbalai. Dalam seminggu, selalu saja ada pelaku peredaran narkoba yang diringkus.
Pada Senin (6/1/2020), malam lalu sekitar pukul 20.30 WIB, Polres Tanjungbalai meringkus Dedy Syahputra alias Budi (37), tersangka judi KIM. Dalam bisnis haram ini, Dedy Syahputra bertindak sebagai juru tulis (jurtul).
Pria yang tinggal di kawasan Jalan Sei Pemalih, Lingkungan III, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjungbalai, ini ditangkap petugas pada saat menulis rekap pesanan tebakan angka judi KIM di warung Wak Alut, di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tersangka, turut diamankan barang bukti 2 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan SGP. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp55 ribu, merupakan omset penjualan judi KIM, dan 1 unit Handphone merk Advan tipe G2 warna hitam yang digunakan sebagai media pemesanan angka tebakan Judi KIM melalui SMS.
Baca: Judi Tembak Ikan Berkedok Game Zone Bebas Beroperasi di Tanjungbalai
Baca: Miris! 48 Kasus Narkoba Dalam 2 Bulan, Sabu Paling ‘Kencang’
Atas bukti-bukti itu, Dedy Syahputra dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses selanjutnya. Atas perbuatannya, Dedy Syahputra akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2) dari KUHPidana.