Dilema Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Serumah di Tanjungbalai, Terancam Dipecat dari ASN

Share this:
BMG
Ilustrasi

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Said Alfan (40) saat ini dihadapkan pada sebuah dilema, antara mempertahankan rumah tangganya atau melanjutkan hubungannya dengan APR (33), meski dengan ganjaran terancam dipecat dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Permasalahan ini bermula ketika ia digerebek warga sedang berada di rumah kontrakan milik teman wanitanya APR di Komplek Perumahan Cemerlang Asri II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (13/1/2020) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Tanjungbalai Bayu Safri Ananda pun angkat bicara. Bayu menuturkan, sesuai informasi yang ia terima, Pemko Tanjungbalai akan melakukan tindakan tegas terhadap Said Alfan.

Namun saat ini masih kata Bayu, pihaknya masih menunggu berita acara atau laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dari masyarakat terkait penggerebekan itu.

Kemudian soal pernyataan Said Alfan yang mengaku sudah bersatus duda, Bayu menjelaskan bahwa sampai sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat perceraian atau sejenisnya. Dengan begitu, Said Alfan secara administrasi belum berstatus duda. Hal itu kata Bayu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Warga Sepakat Mengadu ke Walikota

Untuk diketahui, kehadiran Said Alfan ke rumah APR yang belakangan diketahui berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Dinas PUPR Pemko Tanjungbalai, telah membuat resah para tetangganya di Komplek Perumahan Cemerlang Asri II. Bahkan, warga berkali-kali telah mengingatkan Said Alfan namun tidak diindahkan sampai akhirnya dilakukan penggerebekan, Senin (13/1/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

BacaViral, Oknum Guru Posting Skandal Selingkuh Dirinya Dengan Kadis di Tanjungbalai

Salahseorang warga Komplek Cemerlang Asri H Syarifuddin menuturkan, waktu dilakukan penggerebekan mereka memberikan dua pilihan, antara membuat surat pernyataan atau diserahkan ke polisi.

“Waktu itu, Said Alfan memilih menandatangani surat penyataan,” ujar Syarifuddin sekaligus membantah semua tudingan tentang warga.

BacaAsmara Terlarang Bidan Cantik dan Oknum Camat Terungkap di Kamar 01 Hotel Teraso

Syarifuddin mengungkapkan, warga telah sepakat menyurati Walikota Tanjungbalai dan meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap Said Alfan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Share this: