Dua Bandit Jalanan Tanjungbalai Diciduk, Pelaku Utama Masih Berkeliaran
- BENTENGASAHAN.com - Sabtu, 1 Feb 2020 - 18:16 WIB
- dibaca 108 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polres Tanjungbalai telah mengungkap dua perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dua orang bandit jalanan berhasil diamankan. Tugas polisi selanjutnya, mengejar pelaku utama pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang selama ini meresahkan publik.
Keduanya Evin Edward alias Ipin (43), warga Jalan Kemuning, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Henri Pratama alias Henri (33), warga Dusun II, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Informasi diterima, Evin ditangkap dari Jalan Kemuning, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Kamis 30 Januari 2020. Penangkapan tersangka Evin, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2020/Reskrim/Poldasu/Res.T.Balai/Sek Datuk Bandar, tanggal 3 Januari 2020.
Sementara, Henri ditangkap Selasa 28 Januari 2020, kemarin. Henri ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/08/I/2020/Poldasu/Res.T.Balai/Sek Datuk Bandar.
“Dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan sudah diamankan di Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (31/1/2020).
Baca: Pelaku Curanmor Serang Petugas, Tiga Personel Timsus Gurita Terluka
Baca: Tim Buser Polsek Teluk Nibung Berhasil Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor
Putu mengatakan, terhadap tersangka Ecin diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Sedangkan, tersangka Henri diancam Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) subsidair Pasal 362 yunto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Hingga saat ini, Tim Gabungan Polres Tanjungbalai masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan guna mengejar pelaku utamanya.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Tanjungbalai ini,” tegas Putu mengakhiri.