TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Matahari belum lagi muncul. Ayam pun masih malu-malu berkokok. Sejumlah tamu tak diundang tiba-tiba merangsek masuk rumah yang ditempati Hendra Syahputra (36), di Jalan Sei Cilandak Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (31/1/2020) pagi subuh.
Hendra Syahputra yang pada pagi subuh itu masih tidur pulas tetiba terjaga. Istirahat malamnya tidak hanya terusik. Tapi pria yang berprofesi sebagai nelayan ini tidak bisa berontak, karena yang datang ternyata sepasukan aparat penegak hukum.
Barang haram miliknya disita polisi dan dijadikan barang bukti. Ia pun pasrah dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan penangkapan Hendra Syahputra. Dari tangan Hendra, polisi menemukan 10 bungkus klip plastik transparan, terdiri dari 8 bungkus berisi sabu dengan berat bersih 0,84 gram, 1 bungkus berisi sabu dengan berat bersih 1,73 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 4,8 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 8 plastik kecil transparan kosong, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, 1 unit ponsel merek Oppo, dan 1 unit ponsel merek Samsung.
“Penangkapan Hendra atas laporan warga setempat,” kata Putu, kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (1/2/2020).
Baca: Mata Pengedar Narkoba Ini Terpejam, Wajahnya Terluka, Tak Guna Disesali
Baca: Heboh Penggerebekan di Hotel, Pasutri Sempat Dikira Bandar Narkoba, Lalu Dilepas
Atas perbuatannya, Hendra akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.