Oknum Honorer Pemko Tanjungbalai Nyambi Edar Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Bukhori alias Kepin berikut dengan barang buktinya (insert) diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Oknum pegawai honorer di lingkungan Pemko Tanjungbalai Bukhori alias Kepin (25) selama ini ternyata punya bisnis sampingan. Selain bekerja kantoran, ia diketahui menekuni bisnis gelap narkoba.

Informasi diperoleh, pria yang menetap di Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, ini harus meringkuk di kamar tahanan Polres Tanjungbalai. Ia ditangkap  pada Sabtu (1/2/2020) malam lalu, sekira pukul 22.27 WIB, di kawasan Jalan RA Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pegawai honor di lingkungan Pemko Tanjungbalai tertangkap petugas Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai mengantongi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram. Maka, sejak saat itu, pegawai honorer inipun harus menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai.

”Awalnya, personel Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai menerima laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan RA Kartini tersebut sering terjadi transaksi atau jual beli sabu. Atas informasi itu, personel Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

BacaLagi Nyabu, Dua Sejoli Diamankan dari Kediaman si Wanita

Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Bukhori alias Kepin berdiri di pinggir jalan, diduga sedang menunggu pembeli narkotika. Ketika akan ditangkap, tersangka terlihat membuang sesuatu bungkusan dengan menggunakan tangan kirinya dan setelah dicek oleh petugas, ternyata bungkusan tersebut adalah 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada petugas, Bukhori alias Kepin juga mengakui bahwa bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Polsek Datuk Bandar dan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Selasa (3/2).

BacaRumah Digerebek, Suami Lari ke Dapur, Istri Buang Dompet Berisi Sabu

Menurut Putu Yudha Prawira, barang bukti yang diamankan dari tersangka Bukhori alias Kepin (25) adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp75.000.- Atas perbuatannya tersebut, lanjutnya, tersangka akan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun.

Share this: