TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Belum genap dua minggu penangkapan oknum pegawai honorer bernama Bukhori alias Kepin (25), satu lagi oknum honorer di lingkungan Pemko Tanjungbalai tertangkap dalam kasus narkoba. Ia adalah Azwin Hasibuan alias Azwin, warga Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Informasi diperoleh, Azwin diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Polres Tanjungbalai dari Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Dari genggaman tangan kirinya, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan lidik, Azwin gerak-geriknya mencurigakan. Lalu digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (12/2/2020).
Selanjutnya Azwin diinterogasi. Kepada petugas, pria berusia 24 tahun ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari Niko Ardiansyah alias Ardi alias Budi. Atas pengakuan Azwin, petugas pun langsung bergerak dan mengamankan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu tak jauh dari lokasi penangkapan awal.
Dari tangan warga Jalan Jenaha, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, itu polisi menemukan 1 bungkus kotak kecil 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kecil transparan juga berisi sabu, dan 10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui jika narkotika tersebut benar milik mereka. Atas dasar pengakuan itu, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Oknum Honorer Pemko Tanjungbalai Nyambi Edar Sabu
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka; 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,54 gram, 10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan, 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka, 1 unit handphone merk LG warna putih, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman terhadap kasus serupa adalah hukuman mati, minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun kurungan.
Baca: Prihatin, Honorer Dinkes Tanjung Balai Masih Ada Yang Diupah Rp50 Ribu per Bulan
Kapolres Tanjungbalai menuturkan, selama ini sudah banyak masuk laporan yang menyebutkan jika di Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan laporan itu, dilakukan penyelidikan dan kedua tersangka diamankan.