Gerebek Narkoba di Teluk Nibung, Dua Orang Ditangkap, 100 Gram Sabu Disita

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kedua tersangka Lukman dan Junaedi, berikut dengan barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai, Kamis (13/2/2020) malam.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Lingkar Sipori-pori, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (13/2/2020), malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dua orang diamankan. Adalah Lukman Hakim (42) dan Junaidi (42).

Keterangan diperoleh, jika di rumah tersebut sudah sering terjadi transaksi narkoba. Warga sekitar pun resah dan membuat pengaduan. Atas pengaduan masyarakat, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan penggerebekan.

Lukman Hakim yang pertamakali diamankan saat itu sedang duduk di teras rumah. Petugas kemudian merangsek masuk dan mengamankan Junaidi dari ruangan tamu. Kemudian petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu terletak di meja ruang tamu rumah tersebut.

“Dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu itu milik mereka,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/2/2020).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang buktinya langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

BacaMata Pengedar Narkoba Ini Terpejam, Wajahnya Terluka, Tak Guna Disesali

Sekadar diketahui, Lukman Hakim kesehariannya berprofesi nelayan. Ia berdomisili di Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Sementara, Junaidi seorang wiraswasta, warga Jalan Putri Bungsu, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 100 gram, 1 unit ponsel merk Vivo warna biru hitam, 1 unit ponsel merk Samsung warna hitam, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, dan 1 buah dompet warna hitam.

BacaTak Ingin ‘Kesepian’ dalam Sel Penjara, Pengedar Sabu Seret Bandarnya

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Share this: