Naik Kreta Bonceng Tiga, Bawa Sabu ke Tanjungbalai, Tiga Warga Asahan Dibui
- BENTENGASAHAN.com - Jumat, 21 Feb 2020 - 13:05 WIB
- dibaca 92 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tiga warga Asahan Rizki Darmawan Chaniago (26), Muhammad Nur Alamsyah Tarigan, dan Fajar Rido Tanjung (31) naik kreta (sepedamotor, red) berbonceng tiga datang ke Tanjungbalai. Namun perjalanan ketiganya berakhir di sel penjara Polres Tanjungbalai, karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh ketiganya diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai saat melintas dari Jalan Sei Karang I, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Saat itu, polisi menyetop sepeda motor Honda Vario BK 4541 VBI, yang ditumpangi ketiganya.
Melihat kedatangan polisi, Rizki Darmawan Chaniago dengan refleks terlihat membuang sesuatu namun petugas meminta memungut kembali. Ternyata benda itu 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, dengan berat kotor 1,71 gram.
Kepada polisi, ketiganya mengakui jika barang haram itu benar milik mereka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kemudian digelandang ke markas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (20/2/2020), membenarkan penangkapan ketiganya dan telah menetapkan status tersangka. Kini, ketiga tersangka telah masuk bui.
Baca: Narkoba dari Malaysia, Upah Rp10 Juta Belum Diterima, Hukuman Mati Menanti
Ia menyebutkan, ketiga tersangka merupakan warga Asahan. Mereka adalah Rizki Darmawan Chaniago, warga Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Muhammad Nur Alamsyah Tarigan, warga Jalan Sei Asahan No.15, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan Fajar Rido Tanjung, warga Jalan WR Supratman, Gang Berdikari, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Baca: Gerebek Narkoba di Teluk Nibung, Dua Orang Ditangkap, 100 Gram Sabu Disita
Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, uang tunai Rp70 ribu, 1 buah handphone Android merk Vivo warna putih, 1 buah handpone merk Samsung warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 4541 VBI.