TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Aparat keamanan ditantang lebih serius memberantas praktik judi Togel maupun KIM di wilayah hukum Tanjungbalai sekitarnya. Masyarakat menilai, penangkapan Surya Bakti (43) dan Muhammad Zen alias Mak Zen (52) pada Selasa (18/2/2020) lalu, adalah sesuatu yang biasa, karena keduanya hanyalah suruhan atau orang lapangan. Sementara, bos-bos di balik perjudian togel sama sekali tidak tersentuh dan bebas berkeliaran.
“Itu yang ditangkap juru tulis (jurtul), cuma orang suruhan. Itu hanyalah keroco-keroconya. Sementara, bos Togel justru tidak tersentuh,” ujar Ramadan Siregar, warga Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Jumat (21/2/2020) pagi.
Ramadan menuturkan, tidak hanya bos, koordinator lapangan (korlap) yang berperan mengumpulkan omset dari judi Togel hingga saat ini belum diketahui dan sama sekali tidak tersentuh oleh aparat keamanan. Padahal, oknum-oknum itu bermain di wilayah Tanjungbalai dan sekitarnya. Dari kenyataan ini, ia menilai bahwa aparat keamanan belum optimal memberantas judi Togel.
“Masyarakat tahu kok. Masa aparat keamanan tak tahu. Sekarang, tergantung aparat keamanan saja, apakah mereka mau atau tidak bekerja sungguh-sungguh memberantas judi togel. Mana mungkin ada jurtul, kalau tidak ada bosnya,” kritik Ramadan penuh tanya.
Baca: Di Tanjungbalai, Judi Ada, Narkoba Apalagi
Sekadar diketahui, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai telah meringkus dua orang juru tulis judi Togel/KIM dari Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (18/2/2020), malam sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya adalah Surya Bakti, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Zen alias Mak Zen, warga Jalan Ir H Juanda Ujung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti diamankan, dari tangan Surya Bakti uang tunai Rp81 ribu dan 4 lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis KIM. Dari Muhammad Zen alias Makjen berupa 7 lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis kim dan uang tunai Rp92 ribu, serta 1 buah pulpen.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya, Timsus Gurita mengamankan tersangka Surya Bakti. Kepada petugas, Surya Bakti mengakui bahwa pesanan tebakan angka judi togel tersebut akan diserahkan kepada Muhammad Zen alias Mak Zen di Jalan Ir H Juanda Ujung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Baca: Judi Tembak Ikan Berkedok Game Zone Bebas Beroperasi di Tanjungbalai
Kemudian, personel Timsus Gurita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Zen alias Mak Zen. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan ditahan di RTP Polres Tanjungbalai. Dijelaskan, kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.