Benteng Asahan

Tega! Ibu-ibu Dijambak, Kepala Dibentur ke Tiang, Gara-gara Tak Diberi Uang Keamanan

Jasman Dolok Saribu alias Goliong (tengah), telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dijebloskan ke sel Polsek Datuk Bandar, Kamis (27/2/2020).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Hari gini masih saja ada tindakan premanisme di Kota Tanjungbalai. Rismawati boru Sitindaon (44), pemilik warung tuak di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Jasman Dolok Saribu alias Goliong (26), seorang pemuda setempat. Rambutnya dijambak, kepalanya dibenturkan ke tiang karena menolak memberi uang keamanan.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, tindakan tidak terpuji itu dialami korban pada Kamis (27/2/2020), sekitar pukul 02.00 WIB. Dini hari itu, Rismawati ditemui Goliong di warung tuak miliknya.

Ia diminta menyerahkan uang keamanan sebesar Rp100 ribu. Namun, korban menolak permintaan itu. Goliong pun marah. Dia gebrak meja. Lalu, ia jambak rambut korban.

Tak sampai disitu, Goliong juga membenturkan kepala korban ke tiang kayu di warung tuak milik korban. Kemudian tangan kiri korban ditarik dan ditekan dengan kuat ke sudut meja. Korban pun merintih kesakitan.

Dengan sekuat tenaga, Rismawati berteriak minta tolong. Lalu, Goliong pun akhirnya melepaskan korban. Setelah itu, Goliong beranjak dari lokasi tanpa hasil.

Akibat perbuatan Goliong, korban mengalami luka memar di kening, lecet pada tangan kiri dan telapak tangan. Tindakan Goliong telah membuat Rismawati trauma.

BacaAniaya Guru Ngaji, Cewek Cantik Ini ‘Diinapkan’ di LP Pulau Simardan

Khawatir atas keselamatannya, dini hari itu juga sekira pukul 02.30 WIB, Rismawati pergi ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Di kantor polisi, Rismawati membeberkan tindakan penganiayaan yang ia alami.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, pagi sekira pukul 10.00 WIB, personel Polsek Datuk Bandar bergerak ke kediaman Goliong di Jalan Gereja Nias, Gang Bawal, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Hari itu juga, Goliong diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BacaRibut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Dedy, Jumat (28/2/2020), membenarkan penangkapan Jasman Dolok Saribu alias Goliong atas tindakan penganiayaan terhadap korban Rismawati. Dedy mengatakan, Goliong dipersangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.