“TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Peredaran narkoba semakin gila di Kota Tanjungbalai. Kemarin, narkotika menyasar seorang ibu rumah tangga. Sekarang, seorang pelajar telah terjebak bahaya narkoba.
Adalah IF, seorang pria belia berusia 17 tahun. Ia masih terdaftar sebagai peserta didik di salahsatu sekolah menengah atas (SMA) Kota Tanjungbalai. Dia diringkus tak jauh dari rumah orangtuanya di sekitaran Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (2/3/2020), sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Resnarkoba AKP Putra Jani Purba menerangkan, penangkapan IF berdasarkan laporan warga. Dari tangan IF, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu 0,22 gram.
“Kepada petugas, IF mengakui jika barang bukti diduga narkoba jenis sabu itu benar miliknya. Kemudian, IF digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Putra Purba, Selasa (3/3/2020).
Baca: Di Tanjungbalai, Judi Ada, Narkoba Apalagi
Atas perbuatannya, terhadap tersangka IF akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun. Putra mengungkapkan, selain barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu, turut serta diamankan uang tunai sebesar Rp20 ribu.
Baca: Gurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati
Keterlibatan IF dalam peredaran gelap narkoba membuat miris warga di Jalan Nangka. Mereka menyayangkan jika IF yang masih berstatus pelajar tetapi terlibat narkotika.
“Statusnya masih pelajar, tetapi sudah terlibat narkoba. Mau jadi apa, kelak?” ujar salahseorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan.