Pengedar Buka Mulut, Pemasok Sabu Asal Medan Diringkus, Toyota Corola jadi Barbut
- BENTENGASAHAN.com - Sabtu, 7 Mar 2020 - 12:44 WIB
- dibaca 46 kali
TANJUNG BALAI, BENTENGASAHAN.com– Jual narkotika jenis sabu ke warga Kota Tanjungbalai atas nama M Irvan Hasibuan alias Ipan yang sudah lebih dahulu tertangkap, Muhammad Yadi alias Rahmad alias Panjang (47), warga Jalan Selamat Pulau Nomor 30, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya menyusul masuk sel.
Warga Kota Medan ini ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dari Jalan Plikat VI, Kompleks Bumi Serdang Damai, Kelurahan Medan Marendal, Kota Medan, pada Jumat (6/3/2020), dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka Yadi ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka M Irvan Hasibuan alias Ipan yang sudah lebih dahulu tertangkap pada Sabtu (29/2/2020), dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Bersama tersangka Yadi turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang tunai senilai Rp20 ribu.
Kepada petugas, tersangka Yadi mengaku, memeroleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial Asbk, warga Desa Gelung, Kecamatan Seruwei, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD. Sayangnya, petugas gagal menemukan laki-laki bernisial Asbk tersebut karena menolak memberikan barang kepada Muhammad Yadi alias Yani alias Panjang dengan alasan barang terdahulu belum dibayar lunas.
Baca: Gerebek Narkoba di Teluk Nibung, Dua Orang Ditangkap, 100 Gram Sabu Disita
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Yadi alias Yani alias Panjang langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. Terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun kurungan atau seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Lagi, Oknum Honorer Pemko Tanjungbalai Diringkus, Dapat Narkoba dari Nelayan
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 4 Maret 2020, serta Berita Acara Pemeriksaan, tersangka M Irvan Hasibuan alias Ipan bersama tersangka Syafri ditangkap di Kota Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 bungkus potongan plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 30,71 gram, 1 bungkus potongan plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 60,60 gram, 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 7,32 gram.
Kepada petugas, tersangka mengaku memeroleh sabu tersebut dari tersangka Muhammad Yadi alias Yani alias Panjang, warga Kota Medan dan akhirnya berhasil.