Curi Sepedamotor di Karo, Bersembunyi di Datuk Bandar, Dikira Aman, Ternyata Terciduk

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Andri Surbakti (3 kanan), tersangka pencurian sepedamotor Yamaha Vixion BK 4909 WAE, milik temannya Deri Aman Purba diringkus dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan VI, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu &/3/2020).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pelarian Andri Surbakti (27) dari kejaran polisi kini terhenti. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini diciduk personel Timsus Gurita Polres Tanjungbalai dari lokasi persembunyiannya di perladangan milik orangtuanya, kawasan Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan VI, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (7/3/2020), siang.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, penangkapan terhadap Andri Surbakti menindaklanjuti surat DPO yang diterbitkan Polsek Barusjahe, Polres Tanah Karo. Polsek Barusjahe dalam suratnya menyebutkan jika Andri Surbakti telah dilaporkan melakukan pencurian kendaraan bermotor dan alamat terakhir diketahui di Kota Tanjungbalai.

Atas surat itu, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengendus lokasi persembunyian Andri dan menangkapnya dari perladangan milik orangtuanya di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

Kepada petugas, Andri Surbakti telah melakukan tindak pidana curanmor di Barusjahe sebagaimana tertuang dalam surat DPO dari Polsek Barusjahe, Polres Tanah Karo.

“Sekarang, tersangka Andri Surbakti diamankan di Polres Tanjungbalai, sambil menunggu jemputan dari Polsek Barusjahe, Polres Tanah Karo,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.

BacaPelaku Curanmor Serang Petugas, Tiga Personel Timsus Gurita Terluka

Sekadar diketahui, Andri Surbakti telah dilaporkan mencuri sepedamotor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 4909 WAE, milik temannya Deri Aman Purba, pada Sabtu 29 Februari 2020, lalu sekira pukul 03.00 WIB. Informasi diperoleh dari kepolisian, malam sebelum kejadian Jumat (28/2/2020), Andri Surbakti bersama korban Deri Aman Purba dan Jhon Berlinson Purba menginap di rumah Garipen Ginting, Desa Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

Mereka tiba malam sekira pukul 20.00 WIB dan menginap di rumah Garipen Ginting. Namun keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB, Deri Aman Purba dibangunkan oleh si pemilik rumah Garipen Ginting dan memberitahu jika Andri Surbakti telah melarikan sepedamotor Yamaha Vixion BK 4909 WAE, miliknya.

BacaJejak Ali, Residivis Curanmor Tanjungbalai, 6 Kali Keluar Masuk Bui Tak Jera-jera

Deri Purba pun bergegas melakukan pencarian. Berbagai upaya dilakukan warga Desa Sinondang, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ini agar sepedamotornya dikembalikan pelaku. Namun hingga Senin 2 Maret 2020, upaya korban tidak membuahkan hasil. Lalu siang harinya sekira pukul 14.30 WIB, ia membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Barus. Setelah menerima laporan pengaduan korban, Polsek Barusjahe menetapkan Andri Surbakti sebagai DPO.

Share this: