Profesi Memang Sopir, Sampingan Edar Sabu, Ya Gol..

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Amin Sinaga alias Aseng dan barang bukti narkoba miliknya (insert) diamankan Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (11/3/2020).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Amin Sinaga alias Aseng tertunduk lesu. Pria berusia 43 tahun ini terancam akan menjalani hukuman penjara dalam waktu lama. Ternyata, warga Jalan Harkat, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ini selain berprofesi sopir punya bisnis sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Informasi diterima BENTENG ASAHAN, Aseng ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan SMPN 11, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (10/3/2020), sore sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan uang tunai sebesar Rp15 ribu.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, kepada awak media, Rabu (11/3/2020), penangkapan Aseng atas informasi masyarakat. Selama ini kata Putu, masyarakat resah karena sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan SMPN 11 Kota Tanjungbalai tersebut.

“Atas informasi masyarakat itu, petugas kita bergerak dan mengamankan tersangka sedang duduk-duduk di kursi di pinggir jalan,” ujar Putu.

BacaMata Pengedar Narkoba Ini Terpejam, Wajahnya Terluka, Tak Guna Disesali

BacaHeboh Penggerebekan di Hotel, Pasutri Sempat Dikira Bandar Narkoba, Lalu Dilepas

Saat hendak ditangkap masih kata Putu, tersangka masih berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparnya ke tanah. Namun, petugas memerintah Aseng memungut kembali bungkusan yang ia buang. Setelah digeledah, bungkusan itu ternyata berisi narkoba jenis sabu.

Kini, Aseng telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatannya, Aseng terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat  (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Share this: