Tanjungbalai Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

Share this:
BMG
Sekda Sumut Sabrina saat melakukan teleconference perkembangan penanganan Covid-19 kepada plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Jumat (3/4/2020) lalu.

MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Kota Tanjungbalai, masuk kategori daerah zona merah penyebaran virus corona di Sumatera Utara (Sumut). Selain Tanjungbalai, dua daerah lain; Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, juga masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Sabrina, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, melalui teleconference perkembangan penanganan Covid-19 kepada plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Jumat (3/4/2020) lalu.

Sabrina menjelaskan, adapun alasan tiga daerah itu dimasukkan dalam zona merah karena berada di pintu keluar masuk dari dan wilayah Sumatera Utara. Selain itu, jumlah penduduk di tiga daerah itu juga sangat banyak dan tingkat pergerakan orang sangat tinggi.

Selain zona merah, Sabrina juga menyampaikan daerah yang masuk dalam kategori zona kuning dan zona biru. Untuk zona kuning, ada 6 kabupaten/kota, namun tidak disebutkan daerah-daerah mana saja.

BacaBukan Barang Bawaan Saja, Kesehatan TKI Ilegal Ikut Diperiksa Cegah Virus Corona

BacaAntisipasi Virus Corona, Walikota Tanjungbalai Liburkan Sekolah Dua Pekan

Daerah zona kuning ini adalah daerah penyangga zona merah dan daerah yang paling banyak menerima kembalinya TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan perantau dari dan ke luar negeri.

Sementara itu, untuk daerah zona biru ada di 24 kabupaten/kota. Yang dimaksud dengan daerah di zona biru ini adalah daerah yang masih relatif aman.

Share this: