TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sepak terjang Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur dalam dunia hitam narkoba berhasil diungkap polisi. Pria berusia 32 ini hanya tertunduk pasrah saat ditangkap petugas Sat Resnarkoba dalam penggerebekan sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (22/8/2020).
Penangkapan terhadap warga Jalan Kenanga Pam Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ini atas tindak lanjut informasi masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tangan Nyak Kur petugas mengamankan barang bukti 3,06 gram narkotika jenis sabu.
“Pelaku diamankan dari dalam gudang,” kata Putu, Minggu (23/8/2020).
Putu menuturkan, sabu tersebut ditemukan saat pelaku berusaha membuang barang bukti ketika mengendarai sepeda motor. Setelah diinterogasi, Nyak Kur mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, Nyak Kur mengaku membelinya dari seseorang berinisial NA.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah ponsel merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih BK 2335 OB, dan satu unit timbangan elektrik.
Baca: Gurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati
Baca: Narkoba dari Malaysia, Upah Rp10 Juta Belum Diterima, Hukuman Mati Menanti
Putu mengatakan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.