Kena Kibus di Teluk Nibung, Nelayan Ini Gagal Edar Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Heryansyah Putra alias Heri, tersangka kepemilikan narkotika diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan Heryansyah Putra alias Heri (32) untuk mengedarkan narkoba. Dari tangan warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, itu polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3 gram.

“Penangkapan tersangka Heri ini berkat informasi masyarakat,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Kamis (29/10/2020).

Panjaitan menuturkan, saat dilakukan penindakan, petugas memergoki Heri meletakkan 1 bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu di dekat kakinya. Melihat itu, Aiptu NB Harianja yang memimpin Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba meminta tersangka memungut kembali benda yang dibuangnya.

BacaDikibusi Edar Sabu, Burhanuddin Susul Rizaldi dan Taufik ke Penjara

BacaPesan Terakhir Erwin Sianturi Sebelum Akhiri Hidup: Demi Allah, Aku Bukan Kibus

Setelah dicek, dalam plastik itu terdapat narkotika jenis sabu dan Heri mengakui jika narkoba itu benar miliknya.

Atas penemuan barang bukti itu, pria yang kesehariannya sebagai buruh nelayan ini digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Panjaitan menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka Heri terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 20 tahun kurungan.

Share this: