Bikin Resah Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Tetangga

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Erwinsyah alias Ewin, warga Lingkungan IV, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto dijepret Kamis (5/11/2020).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kesabaran warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, sudah habis. Erwinsyah alias Ewin yang membuat warga resah warga selama ini diadukan ke polisi dan telah diamankan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, pria berusia 28 tahun ini ditangkap di rumah tetangganya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (3/11/2020), malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari atas meja plastik yang ada di depannya, diantaranya: 2 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,67 gram dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.

Selanjutnya, polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai turut mengamankan 3 buah handphone, masing-masing merk Vivo, Nokia, dan Samsung. Kemudian, 1 buah dompet warna kuning dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

BacaPengedar Narkoba Diringkus dari Warung Kawasan Pelabuhan Ujung

Kepada petugas, Ewin yang diketahui bermukim di Lingkungan IV, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, itu berterus terang mengakui seluruh barang bukti yang telah diamankan polisi benar miliknya. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Niko (belum tertangkap).

Atas pengakuan itu, Ewin selanjutnya digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari laporan warga, si Erwinsyah alias Ewin ini sudah lama bikin resah warga setempat. Begitu dilaporkan, anggota turun dan langsung mengamankannya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Kamis (5/11/2020).

BacaKeresahan Warga Jalan DTM Abdullah Terjawab, Pengedar Narkoba Tertangkap

Panjaitan menerangkan, atas perbuatannya, Ewin telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan.

Share this: